Dalam kondisi ini, Terkelin menyatakan, pentingnya peran Camat membangun jembatan komunikasi dengan perantara kepala desa ke tengah tengah masyarakat.
“Di samping itu, OPD terkait lakukan gotong-royong dan pemberdayaan dana desa, agar keberadaan TPU Salit bisa dikemas menjadi desa wisata. Di sini saya tuntut kreativitas, keseriusan, dan kepekaan pimpinan OPD semuanya,” pungkas Terkelin.
Merespons arahan Bupati Karo Terkelin Brahmana, pihak Dinas Perkim Karo menyatakan pekan depan akan mensosialisasikan tata pengelolaan TPU Desa Salit.
“Kita sudah menyiapkan regulasi TPU Salit, di samping itu gambar/bentuk kuburan dan SOP tata pengelolaan sedang kita siapkan. Mungkin minggu depan, rencana kita sosialisasikan tata pengelolaan penguburan TPU Salit. Hal ini, kita meniru seperti keberadaan TPU Simalingkar B Medan,” ujar Kepala Dinas Perkim Paksa Tarigan.
Paksa Tarigan menegaskan, jika ada yang meninggal tetap bisa dikuburkan di TPU Salit.
“Namun ada syarat, surat pernyataan yang kita berikan kepada pihak keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Salit Arianda Purba mengatakan bahwa warga Desa Salit pada prinsipnya sudah bisa menerima apabila ada penguburan jenazah di TPU Salit.
“Artinya, tidak ada lagi penolakan seperti kemarin. Namun jika pihak Pemkab maupun Tim Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi dan edukasi lagi akan semakin memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi, edukasi dan regulasi, sebut Arianda, maka tidak ada lagi alasan penolakan.
“Jika masih ada yang menghalangi atau menghambat termasuk melakukan penolakan, saya minta aparat penegak hukum supaya bertindak tegas. Ini perlu menjaga wibawa hukum dan marwah pemerintah,” tegas Kepala Desa Salit. (Rep-01)