RIENEWS.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly meninjau Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayankara, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Minggu 16 Februari 2020. Kerusuhan meletus pada Rabu siang, 12 Februari 2020 lalu, sejumlah narapidana mengamuk dan membakar bangunan Rutan Kabanjahe.
Kerusuhan ini mengakibatkan Rutan Kabanjahe tak dapat berfungsi normal, para narapidana dipindahkan ke sejumlah Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, dan tahanan yang masih dalam proses persidangan dititipkan di sejumlah Polsek jajaran Polres Tanah Karo.
Kepolisian Resor Tanah Karo telah menetapkan narapidana sebagai tersangka dalam kerusuhan di Rutan Kabanjahe.
Yasonna menyatakan dalam kerusuhan itu terungkap ada 20 narapidana berperan sebagai provokator. Dikatakannya, bila dalam persidangan, narapidana itu terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi vonis 10 tahun ke atas, mereka akan dikirim ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukuman.
Lapas Nusakambangan yang berada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terkenal dengan penjara super maximum security.
“Para provokator itu akan terus kita lihat dan (jika) hukuman 10 tahun ke atas, langsung (dikirim) ke Nusakambangan,” tegas Yasonna.
Menurutnya, kerusuhan di Rutan Kabanjahe yang dilakukan narapidana tidak dapat dibiarkan.
“Itu (kerusuhan) tidak boleh dibiarkan. 20 para provokator akan diadili dan bagi mereka terbukti, hukuman paling tinggi, akan segera dikirim ke Nusakambangan,” ujarnya.
Menteri Yosanna mengemukakan berdasarkan laporan yang diterimanya, musabab kerusuhan terkait razia rutin yang digelar keamanan Rutan Kabanjahe beberap waktu lalu. Razia yang dilakukan pihak Rutan Kabanjahe, tegas Yasonna, berdasarkan perintahnya selaku Menteri Hukum dan HAM.
Dalam razia itu, petugas Rutan menemukan narkoba di salah satu blok tahanan. Hasil penyidikan internal pihak Rutan, mengindikasikan adanya keterlibatan oknum Rutan Kabanjahe untuk memasok narkoba.
Oleh Karutan Kabanjahe Simson Bangun, proses penyidikan dan keterlibatan oknum Rutan Kabanjahe dalam temuan narkoba jenis shabu itu, diserahkan proses penanganannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.
Baca Berita Ini: Polisi Ungkap Dua Oknum Sipir Rutan Kabanjahe Jadi Kurir Narkoba
Sementara untuk narapidana setelah dilakukan proses penyidikan oleh polisi dikembalikan ke Rutan Kabanjahe, dan pihak Rutan Kabanjahe mengenakan hukuman disiplin berupa pemborgolan kepada narapidan tersebut.
Yasonna menegaskan tindakan pihak Rutan Kabanjahe sudah sesuai dengan Protap.
“Nah, teman-temannya tidak suka melihatnya dihukum disiplin dan dilakukanlah provokasi kemudian dibakar Lapas,” tutur Yasonna.
Yasonna menyesalkan keterlibatan dua oknum pegawai Rutan Kabanjahe, keduanya diketahui baru diangkat sebagai PNS pada tahun 2017 lalu.