RIENEWS.COM – Isu jual beli pulau Indonesia kembali menyeruak. Pasca sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, yang akhirnya diselesaikan atas kebijakan Presiden Prabowo. Kali ini, muncul isu pulau-pulau Indonesia diperjualbelikan di market online.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 -2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Indonesia memiliki 17.380 pulau yang tersebar di 38 provinsi.
Isu jual beli pulau mendapat tanggapan serius dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing.
“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede.
Jual beli pulau Indonesia mencuat setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau Private Islands Online. Dede mendesak pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs tersebut.
“Harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut. Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” ungkapnya.
Artikel lain
Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo Putuskan Dikembalikan ke Aceh
Perang Iran-Israel Bisa Picu Krisis, DPR Dorong Pemerintah Mitigasi
Kasus Sifilis Melonjak, DPR Sarankan Layanan Gratis dan Rahasia di Puskesmas