RIENEWS.COM – Isu jual beli pulau Indonesia kembali menyeruak. Pasca sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, yang akhirnya diselesaikan atas kebijakan Presiden Prabowo. Kali ini, muncul isu pulau-pulau Indonesia diperjualbelikan di market online.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 -2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Indonesia memiliki 17.380 pulau yang tersebar di 38 provinsi.
Isu jual beli pulau mendapat tanggapan serius dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing.
“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede.
Jual beli pulau Indonesia mencuat setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau Private Islands Online. Dede mendesak pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs tersebut.
“Harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut. Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” ungkapnya.
Artikel lain
Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo Putuskan Dikembalikan ke Aceh
Perang Iran-Israel Bisa Picu Krisis, DPR Dorong Pemerintah Mitigasi
Kasus Sifilis Melonjak, DPR Sarankan Layanan Gratis dan Rahasia di Puskesmas
Merespons jual beli pulau Indonesia, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pentingnya evaluasi menyeluruh, penataan ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia guna mencegah penyalahgunaan atau alih fungsi kawasan pulau secara ilegal.
“Harus dievaluasi kembali. Bagaimana administrasi terkait dengan pencatatan pulau, kami juga sudah meminta pemerintah dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengevaluasi ulang pengelolaan dan menata ulang terkait administrasi pulau-pulau yang ada di Indonesia,” tegas Puan usai membuka Sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-20 dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Puan menyatakan, DPR telah meminta pemerintah untuk menyiapkan langkah mitigasi guna memastikan semua pulau di Indonesia tercatat dengan jelas secara administratif, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Artikel lain
Dua Kali Terjadi, Ancaman Bom Pesawat Pemulangan Jemaah Haji Jangan Dianggap Sepele
Di Tengah Konflik Bersenjata Global, Presiden Prabowo Gaungkan Diplomasi Damai
Empat Media Indonesia Resmi Bergabung Sebagai Mitra Penguatan Sahabat AI
“Jadi nanti sesuai dengan mekanismenya melalui komisi terkait dan tentu saja yang akan dilakukan oleh pemerintah, kami minta pengelolaan dan penataan administrasi untuk memitigasi semua pulau yang ada di Indonesia, jangan sampai apa adanya salah penggunaan pulau-pulau yang ada di Indonesia,” katanya. (Rep-02)
Sumber: DPR RI





