SUMUT  

Karo Rawan Bencana, Pasukan Reaksi Cepat Atasi Bencana Dibentuk

Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Taufik Rizal bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu usai gelar pasukan pembentukan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana di Lapangan Markas 125/Simbisa (Smb) Kabanjahe, Senin, 19 November 2018. [Foto Ist | Rienews}

“Apabila terjadi secara berkelanjutan, dapat menimbulkan dampak psikologis (trauma) dan lainnya,” kata Taufik.

Landasan itu menjadi rujukan pembentukan Satuan Tugas (satgas) PRC PB (Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana) di tingkat kabupaten dan kota. Tugasnya membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan. Juga tanggap dan melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya bencana alam serta mengurangi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana alam yang sewaktu waktu di Karo.

Unsur-unsur yang bergabung dalam PRC PB meliputi TNI/Polri, BPBD, Pemda, PMI, SAR, BUMN, BUMD dan seluruh komponen masyarakat yang bertugas di wilayah Karo. Untuk memperkuatnya diperlukan pelaksanaan tiga aspek penting yang dipenuhi apabila terjadi bencana. Pertama, harus ada kesadaran bahwa bencana merupakan masalah kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab bersama komunitas. Kedua, MoU (nota kesepahaman) antara semua stakeholder untuk dasar dalam melaksanakan kerjasama sesuai dengan peran fungsi tanggung jawab masing-masing. Ketiga, pembangunan interpersonal relations atau pembangunan hubungan secara pribadi antar pejabat TNI/Polri dan pemda serta stakeholder lainnya.

“Ke depan, satgas ini menjadi pasukan terdepan reaksi cepat penanggulangan bencana Karo jika bencana ada,” kata Taufik. (Rep-01)