Kasi Intel Kejari Karo menambahkan, selain memusnahkan barang bukti narkoba, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum (Tipidum) lainnya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa telah divonis pengadilan.
Dikatakan Johannes, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan di antaranya dari delapan perkara tindak pidana perjudian, barang bukti dari 12 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara.
Artikel lain
SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jaksel Soal Pemotongan Upah Sepihak
Jelang Akhir PON XXI 2024 Jabar dan Jakarta Bersaing Ketat
Guru Honorer Dhisky Ajukan Uji Materi Pasal 66 UU ASN ke MK
“Selain (tindak pidana narkoba) juga ada pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum, keamanan negara, dan ketertiban umum (Kamnegtibum) perkara, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),” imbuh Johannes. (Rep-01)