SUMUT  

Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tipidum

Kejari Karo pada Jumat, 20 September 2024, memusnahkan barang bukti dari tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum yang telah inkracht. Foto Rienews.com.
Kejari Karo pada Jumat, 20 September 2024, memusnahkan barang bukti dari tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum yang telah inkracht. Foto Rienews.com.

Kasi Intel Kejari Karo menambahkan, selain memusnahkan barang bukti narkoba, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum (Tipidum) lainnya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa telah divonis pengadilan.

Dikatakan Johannes, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan di antaranya dari delapan perkara tindak pidana perjudian, barang bukti dari 12 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara.

Artikel lain

SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jaksel Soal Pemotongan Upah Sepihak

Jelang Akhir PON XXI 2024 Jabar dan Jakarta Bersaing Ketat

Guru Honorer Dhisky Ajukan Uji Materi Pasal 66 UU ASN ke MK

“Selain (tindak pidana narkoba) juga ada pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum, keamanan negara, dan ketertiban umum (Kamnegtibum) perkara, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),” imbuh Johannes. (Rep-01)