“Gak ada perlakuan khusus, sama saja tidak ada perlakuan khusus,” tegas Ramadhan.
Dijelaskannya, Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan, atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Artikel lain
Pasangan Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres ke KPU di Hari Terakhir
Anies-Imin Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto
Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura
“Penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrim Polda Metro Jaya,” imbuh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri