KKJ Desak Kejagung Tinjau Ulang Delik Obstruction of Justice Terhadap Tian Bahtiar

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menggelar konferensi pers menyoal perkara Tian Bahtiar yang ditersangkakan oleh Kejagungdengan delik obstruction of justice, di Kejagung pada Selasa, 22 April 2025. Foto story.kejaksaan.go.id.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menggelar konferensi pers menyoal perkara Tian Bahtiar yang ditersangkakan oleh Kejagungdengan delik obstruction of justice, di Kejagung pada Selasa, 22 April 2025. Foto story.kejaksaan.go.id.

Ditegaskannya, penggunaan sejumlah pasal seperti Pasal 21 UU Tipikor (obstruction of justice) harus digunakan secara hati-hati karena berpotensi digunakan sebagai pasal karet terhadap kritik yang seringkali disampaikan publik pada proses penegakan hukum pada kasus tindak pidana korupsi.

“Penggunaan Pasal 21 UU Tipikor secara serampangan juga akan mengganggu kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU lainnya,” kata Erick.

Menyikapi kasus yang dialami Tian Bahtiar, KKJ mendorong agar Kejaksaan Agung berkoordinasi langsung dengan Dewan Pers perihal seluruh konten media yang dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana ketentuan MoU Kejagung dan Dewan Pers.

“KKJ mendesak Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana obstruction of justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum,” sebut Erick.

Mendesak Dewan Pers segera melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum jurnalis yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk menelusuri secara menyeluruh karya jurnalistik yang telah dipublikasikan oleh yang bersangkutan. Langkah ini penting agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan, serta untuk memastikan bahwa karya jurnalistik yang beredar benar-benar memenuhi prinsip dasar jurnalisme yang beretika, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.

Erick mengungkapkan, KKJ tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, namun mendorong agar proses hukum dilakukan secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers.

Sikap Dewan Pers

Usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu bersama Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menggelar konferensi pers bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

“Saya selaku Ketua Dewan Pers dan Pak Jaksa Agung, sepakat untuk saling menghormati proses yang dijalankan sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami,” ujar Ninik.

Ditegaskannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian karya jurnalistik yang dibuat para pekerja media.

Artikel lain

Paus Fransiskus Wafat, Berwasiat Agar Dimakamkan Secara Sederhana

Pemberangkatan Perdana Calon Jemaah Haji 2025 Dijadwalkan 2 Mei

Telkom Indonesia Tutup Tahun 2024 dengan Pendapatan Konsolidasi Rp150 Triliun

Menyoal kasus yang menyeret Tian Bahtiar yang ditersangkakan dengan delik obstruction of justice, Ninik menyatakan, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang diduga Kejaksaan digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat, dan menilai berita-berita tersebut berdasarkan parameter kode etik jurnalistik yang selama ini harus dijadikan pedoman oleh setiap jurnalis dan perusahan media.

“Kami akan memastikan dahulu. Jadi dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi kami memanggil para pihak,” tegas Ninik. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung