3. Pembahasan RKUHAP hanya diwakili oleh Komisi III DPR RI bersama Pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, yakni 2 (dua) hari saja. Proses ini melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum.
Berdasarkan catatan di atas, Koalisi menilai KUHAP baru berkarakter anti-demokrasi dan merefleksikan inkompetensi negara berwajah otoritarian melalui para perumus hukum.
Padahal, Reformasi 1998 merupakan tonggak reformasi hukum yang menempatkan asas demokrasi dan hak asasi manusia sebagai bagian integral dan fondasi utama dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tetapi saat ini, capaian reformasi hukum 1998 sedang diruntuhkan. Keruntuhan reformasi hukum tercermin dalam substansi KUHAP baru yang menampilkan wajah represif kekuasaan negara, dengan tanpa memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia warga negara. Corak politik legislasi KUHAP baru sesungguhnya menampilkan bangkitnya rezim otoritarian.
DPR RI juga mengklaim bahwa materi KUHAP baru bersifat progresif, namun apabila dibaca secara cermat menunjukkan hal yang sebaliknya, yaitu potensi besar penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Pasal-pasal KUHAP baru gagal menjawab akar persoalan dalam sistem peradilan pidana dan mengabaikan realitas dan pengalaman konkret warga negara. Masalah tersebut antara lain meliputi:
(i) Prinsip checks and balances kekuasaan dalam penegakan hukum dikesampingkan, terutama dengan memberikan kekuasaan dan kewenangan negara secara berlebihan kepada kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik; (ii) Penguatan institusi kehakiman dan independensi hakim/pengadilan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme check and balances negara hukum diruntuhkan. Penegakan hukum tampak “direkayasa” dengan dalih “kepentingan mendesak”, melalui penilaian subjektif;
(iii) Hak tersangka/terdakwa tidak dijamin sebagaimana seharusnya dalam negara hukum dan menjadi lip service, yang seolah menguat tetapi sebenarnya sangat ditentukan oleh kewenangan dan kekuasaan yang berlebihan dari aparat penegak hukum;
(iv) Penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan (perempuan, lanjut usia dan penyandang disabilitas) baik sebagai saksi, korban, tersangka atau terdakwa hanya menyebutkan jaminan hak, tanpa kejelasan siapa pemangku kewajiban, tidak dapat diuji dan tidak ada akibat hukum jika hak-hak kelompok rentan tidak dipenuhi; dan (v) Peran advokat dibatasi sebagai pelengkap bukan sebagai penyeimbang kekuasaan penegak hukum dengan kewenangan yang setara.
Selain itu, KUHAP baru mengandung inkonsistensi antarpasal yang berpotensi menimbulkan konflik penafsiran. Ketentuan peralihan antara KUHAP 1981 dan KUHAP baru menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada situasi, batasan, dan dalam konteks apa penegak hukum harus memberlakukan KUHAP baru dibanding dengan KUHAP 1981.
Situasi ini diperparah oleh masa sosialisasi yang sangat singkat. Jika dibiarkan, sistem hukum pidana Indonesia berisiko memasuki kekacauan serius dan semakin membahayakan perlindungan hak asasi manusia.
Koalisi menyatakan, KUHAP baru juga tercatat terdapat 11 perbedaan rujukan dengan dokumen versi DPR yang telah diparipurnakan pada 18 November 2025. Kondisi ini menambah catatan buruk politik legislasi ugal-ugalan yang membahayakan demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak: Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru;
Presiden dan DPR RI menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; serta Seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif. (Rep-Red)
Sumber: DPR RI






