Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Baru Bermuatan Anti Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai KUHP dan KUHAP baru masih bermuatan pasal-pasal anti-demokrasi. Foto: LaTerase/Shutterstock.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai KUHP dan KUHAP baru masih bermuatan pasal-pasal anti-demokrasi. Foto: LaTerase/Shutterstock.

RIENEWS.COM – Terhitung sejak 2 Januari 2026,  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), resmi diberlakukan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai KUHP dan KUHAP baru ini masih bermuatan pasal-pasal anti-demokrasi. Koalisi meminta seluruh elemen masyarakat sipil menolak dan mendesak perbaikan dari awal secara komprehensif.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hasil kerja Pemerintah Prabowo dan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, sebagai bentuk reformasi total sistem hukum pidana Indonesia.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman Soebagyo Firman, Sabtu, 3 Januari 2026.

Pemerintah dan DPR melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Ia berharap bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

Firman mengungkapkan, ada pendapat yang berbeda tentang implementasi KUHP dan KUHAP baru ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru masih mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum, memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Firman menyebutkan, perbedaan pendapat dalam persoalan ini adalah sesuatu yang biasa bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator dapil Jateng III ini

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menegaskan, KUHP dan KUHAP baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang menggerus prinsip negara hukum. KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil.

Sementara itu, KUHAP baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Kondisi ini melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya.

Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP berjudul Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Jumat, 1 Januari 2025, Koalisi menyatakan, dua produk legislasi ini lahir melalui proses pembahasan yang ugal-ugalan dan menghasilkan undang-undang yang bermasalah. Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum.

Sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru sarat persoalan prosedural. Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan mendapatkan penjelasan (right to be explained), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar. Proses pembentukan KUHAP Baru bahkan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif (manipulative participation).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat pelanggaran partisipasi publik yang bermakna, yaitu:

1. Akses dokumen RKUHAP tidak dibuka untuk publik. Dokumen hukum, perubahan substansi di setiap tahapan, serta umpan balik atas masukan publik tidak dipublikasikan. Praktik ini melanggar prinsip keterlibatan sejak awal dan hak atas informasi publik, serta menunjukkan kuatnya budaya tertutup dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.;

2. Kehadiran masyarakat untuk memberikan masukan dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI hanya dijadikan formalitas. DPR RI tidak mempertimbangkan secara cermat masukan-masukan publik (right to be considered) dan tidak memberikan penjelasan jika saran dan masukan tidak diakomodir (right to be explained);

3. Pembahasan RKUHAP hanya diwakili oleh Komisi III DPR RI bersama Pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, yakni 2 (dua) hari saja. Proses ini melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum.

Berdasarkan catatan di atas, Koalisi menilai KUHAP baru berkarakter anti-demokrasi dan merefleksikan inkompetensi negara berwajah otoritarian melalui para perumus hukum.

Padahal, Reformasi 1998 merupakan tonggak reformasi hukum yang menempatkan asas demokrasi dan hak asasi manusia sebagai bagian integral dan fondasi utama dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tetapi saat ini, capaian reformasi hukum 1998 sedang diruntuhkan. Keruntuhan reformasi hukum tercermin dalam substansi KUHAP baru yang menampilkan wajah represif kekuasaan negara, dengan tanpa memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia warga negara. Corak politik legislasi KUHAP baru sesungguhnya menampilkan bangkitnya rezim otoritarian.

DPR RI juga mengklaim bahwa materi KUHAP baru bersifat progresif, namun apabila dibaca secara cermat menunjukkan hal yang sebaliknya, yaitu potensi besar penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pasal-pasal KUHAP baru gagal menjawab akar persoalan dalam sistem peradilan pidana dan mengabaikan realitas dan pengalaman konkret warga negara. Masalah tersebut antara lain meliputi:

(i) Prinsip checks and balances kekuasaan dalam penegakan hukum dikesampingkan, terutama dengan memberikan kekuasaan dan kewenangan negara secara berlebihan kepada kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik; (ii) Penguatan institusi kehakiman dan independensi hakim/pengadilan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas  dalam mekanisme check and balances negara hukum diruntuhkan. Penegakan hukum tampak “direkayasa” dengan dalih “kepentingan mendesak”, melalui penilaian subjektif;

(iii) Hak tersangka/terdakwa tidak dijamin sebagaimana seharusnya dalam negara hukum dan menjadi lip service, yang seolah menguat tetapi sebenarnya sangat ditentukan oleh kewenangan dan kekuasaan yang berlebihan dari aparat penegak hukum;

(iv) Penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan (perempuan, lanjut usia dan penyandang disabilitas) baik sebagai saksi, korban, tersangka atau terdakwa hanya menyebutkan jaminan hak, tanpa kejelasan siapa pemangku kewajiban, tidak dapat diuji dan tidak ada akibat hukum jika hak-hak kelompok rentan tidak dipenuhi; dan (v) Peran advokat dibatasi sebagai pelengkap bukan sebagai penyeimbang kekuasaan penegak hukum dengan kewenangan yang setara.

Selain itu, KUHAP baru mengandung inkonsistensi antarpasal yang berpotensi menimbulkan konflik penafsiran. Ketentuan peralihan antara KUHAP 1981 dan KUHAP baru menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada situasi, batasan, dan dalam konteks apa penegak hukum harus memberlakukan KUHAP baru dibanding dengan KUHAP 1981.

Situasi ini diperparah oleh masa sosialisasi yang sangat singkat. Jika dibiarkan, sistem hukum pidana Indonesia berisiko memasuki kekacauan serius dan semakin membahayakan perlindungan hak asasi manusia.

Koalisi menyatakan, KUHAP baru juga tercatat terdapat 11 perbedaan rujukan dengan dokumen versi DPR yang telah diparipurnakan pada 18 November 2025. Kondisi ini menambah catatan buruk politik legislasi ugal-ugalan yang membahayakan demokrasi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak: Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru;

Presiden dan DPR RI menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; serta Seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif. (Rep-Red)

Sumber: DPR RI