Komisi XIII Mendesak Penyelidikan Kembali Kasus Kematian Arya Daru

Komisi XIII DPR RI mendesak dilakukannya kembali penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.
Komisi XIII DPR RI mendesak dilakukannya kembali penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.

Andreas menyebutkan, Komisi XIII meminta Presiden melalui Menteri Luar Negeri bertanggung jawab mengusut kasus ini, mengingat almarhum adalah seorang diplomat, dan didorong untuk membentuk tim investigasi independen yang melibatkan keluarga korban dan pihak terkait, untuk memastikan proses berjalan profesional.

Kesimpulan lainnya, Komisi XIII mendesak Menteri HAM agar menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Prabowo untuk menginstruksikan Kapolri membuka kembali penyelidikan.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan dan akuntabel serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban,” ujar Andreas.

Andreas juga meminta LPSK dan Komnas Perempuan untuk terlibat secara aktif dalam mendampingi keluarga korban untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta kepada pihak yang akan membantu dalam memberikan informasi pengungkapan kasus Alm. Arya Daru Pangayunan. (Rep-02)

Sumber: DPR RI