RIENEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, kuota Haji Indonesia 2024, telah terpenuhi. Masyarakat diimbau tidak tertipu tawaran berangkat haji dengan beragam visa nonhaji.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menyebutkan, di musim Haji 2024, Indonesia memenuhi kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
“Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus,” kata Anna Hasbie dalam siaran pers Kemenag pada Minggu, 5 Mei 2024.
Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.
Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.
Artikel lain
Panja BPIH: Jemaah Haji 2024 Hanya Bayar Rp56,04 Juta, Bukan Rp93,41 Juta
Pangkas Antrean Panjang Haji, DPR Respons Wacana Haji Sekali Seumur Hidup
Gunung Ruang Meletus, Presiden Instruksikan Segera Relokasi Warga