MA Hukum CNN Indonesia Bayar Rp494 Juta Kepada Tujuh Korban PHK

Deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Sabtu, 30 Agustus 2024. Foto Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Sabtu, 30 Agustus 2024. Foto Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

RIENEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan CNN Indonesia dalam gugatan pemotongan upah secara sepihak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025 itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Ibrahim menyatakan, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PN Jakarta Pusat telah menyatakan, pemotongan upah pekerja yang dilakukan CNN Indonesia selama periode Juni hingga Agustus 2024 tidak sah karena tanpa persetujuan pekerja. Majelis hakim PN Jakarta Pusat kemudian menghukum CNN Indonesia untuk mengembalikan upah yang dipotong selama tiga bulan serta membayar kekurangan kompensasi PHK kepada para penggugat sebesar Rp494,685 juta.

Gugatan ini berawal ketika CNN Indonesia memangkas gaji karyawan secara sepihak alias tanpa persetujuan karyawan dengan alasan efisiensi, selama Juni hingga Agustus 2024. Besaran pemotongan upah pekerja ini bervariasi, bahkan sampai 35 persen.

Para pekerja kemudian menggalang petisi penolakan yang ditandatangani 201 pekerja. Namun, manajemen malah menantang pekerja yang menolak menempuh jalur hukum.

Sebanyak tujuh orang pekerja yakni Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny, Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih dan Irvan kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat. Satu pekerja, Miftah Faridl, melakukan gugatan yang sama di PHI pada PN Surabaya.

Di Surabaya, pekerja juga menang telak. Gugatan dipecah menjadi dua, yakni pemotongan upah dan PHK sepihak. Pada putusan PHI PN Surabaya, CNN Indonesia dinilai melawan hukum karena memotong upah pekerja tanpa persetujuan. Vonis pun dijatuhkan dengan mewajibkan manajemen membayar upah yang dipotong tersebut. Tak terima putusan itu, manajemen CNN Indonesia mengajukan kasasi. Hasilnya, Agustus 2025 kasasi ditolak. Sekali lagi, perusahaan media milik Chairul Tanjung itu kalah. Manajemen akhirnya membayar sisa upah yang mereka potong seenaknya.