MA Hukum CNN Indonesia Bayar Rp494 Juta Kepada Tujuh Korban PHK

Deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Sabtu, 30 Agustus 2024. Foto Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Sabtu, 30 Agustus 2024. Foto Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Untuk gugatan PHK, PN Surabaya menyatakan PHK pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan CNN Indonesia tidak sesuai prosedur. Majelis hakim tetap memutuskan PHK dengan alasan tidak harmonis per Februari 2025. Majelis pun menghukum CNN Indonesia membayar sisa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah proses sebesar Rp142,5 juta. CNN Indonesia kemudian mengajukan permohonan kasasi, yang hingga kini proses permohonan masih berjalan.

“Ini kemenangan pekerja, khususnya di lingkungan CNN Indonesia. Keputusan CNN Indonesia memotong upah pekerja secara sepihak dan melakukan PHK, salah dan melawan hukum sesuai putusan pengadilan di Jakarta dan Surabaya. Ini jadi pelajaran agar manajemen CNN Indonesia tidak melakukan hal yang sama, semena-mena kepada pekerjanya,” ujar Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman dalam siaran pes pada Senin, 12 Januari 2025.

Taufiq menambahkan, di tengah marak pemutusan hubungan kerja di sektor media yang belakangan terjadi, pekerja media sepatutnya tetap kritis atas keputusan yang dikeluarkan perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan tidak sewenang-wenang. Merujuk pada kasus CNN Indonesia, klaim PHK karena perusahaan mengalami kerugian tidak terbukti.

“Perusahaan masih membukukan keuntungan pada tahun 2023. Sementara kerugian baru dinyatakan pada akhir tahun 2024. Padahal PHK dilakukan manajemen sebelum itu pada Agustus 2024. Ternyata PHK karena klaim kerugian perusahaan tidak terbukti di pengadilan,” ujar Taufiq merujuk putusan PHI di PN Jakarta.

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menegaskan bahwa putusan PHI yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung merupakan hasil dari perjuangan pekerja yang tidak menyerah membela hak-hak ketenagakerjaannya.

Kemenangan ini menjadi bukti bahwa hak harus diperjuangkan dan tindakan kesewenang-wenangan pengusaha harus dilawan.

“Hasil ini menjadi kemenangan bersama kawan-kawan pekerja. Keputusan ini mengingatkan kita kembali untuk tetap berani memperjuangkan hak,” kata Mustafa. (Rep-Has)