SUMUT  

Masa Siaga Darurat Virus Corona Kabupaten Karo Diperpanjang

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan memberikan keterangan soal penanganan Covid-19 kepada wartawan, Senin 30 Maret 2020. [Foto Ist | Rienews]

Rombak Gugus Tugas

Bupati Karo Terkelin menegaskan pemerintah saat ini terus berupaya bekerja semaksimal menekan dan melawan Covid-19. Selain itu, Pemerintah Pusat sudah mengevaluasi tim Gugus Tugas yang sudah terbentuk baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Hasil evaluasi, karena tidak efektif dan efisien sehingga telah diputuskan dengan keluarnya Keppres  Nomor 9 Tahun 2020 dan turunan Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020, menyatakan Ketua Gugus Tugas di provinsi/Kabupaten /Kota dijabat oleh Gubernur/Bupati /Wali Kota dan Wakil Ketua dijabat setingkat daerah Dandim dan Kapolres.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo Martin Sitepu membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini ada perombakan Ketua Gugus Tugas, yang akan dijabat Bupati.

“Perombakan ini, intruksi dari Mendagri, terkait keluarnya Keppres 9 Tahun 2020 pengganti Keppres 7 Tahun 2020 sebelumnya. Nah, tentu kita patuhi dan taat aturan,” ujarnya.

Martin mengemukakan, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo akan mengadakan rapat, yang akan melibatkan struktur yang baru dalam penanganan Covid-19.

“Sudah kita buat, setelah nanti diteken Bupati, hari ini juga kita akan edarkan, untuk besok (Selasa, 31 Maret 2020) akan dirapatkan pada pukul 14.00 WIB, di lantai tiga Kantor Bupati, untuk pembentukan Gugus Tugas yang baru,” imbuhnya. (Rep-01)