Menteri di Rezim Jokowi, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Rp1,9 Triliun

Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim periode 2019-2024, ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp1,9 triliun, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Foto Kejagung.
Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim periode 2019-2024, ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp1,9 triliun, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Foto Kejagung.

RIENEWS.COM – Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim di masa rezim Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin (2019-2024), menjadi tersangka korupsi senilai Rp1,9 triliun, dan ditahan.

Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022, di Kementerian Dikbudristek.

Dalam penyidikan kasus korupsi ini, Kejagung menyebutkan kerugian uang negara mencapai Rp1,9 triliun.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata  Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta.

Dijelaskannya, penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, 4 orang ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

Nurcahyo menungkapkan, peran Nadiem Makarim selaku menteri, pada bulan Februari 2020, melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google, salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, tersangka Nadiem Makarim pada tanggal 6 Mei 2020 mengundang jajarannya, di antaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui zoom meeting.

“Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ungkap Nurcahyo.

Untuk meloloskan chromebook produk google, tersangka NAM pada sekitar awal Tahun 2020 menjawab surat dari Google yang meminta untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.