Menteri di Rezim Jokowi, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Rp1,9 Triliun

Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim periode 2019-2024, ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp1,9 triliun, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Foto Kejagung.
Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim periode 2019-2024, ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp1,9 triliun, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Foto Kejagung.

RIENEWS.COM – Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim di masa rezim Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin (2019-2024), menjadi tersangka korupsi senilai Rp1,9 triliun, dan ditahan.

Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022, di Kementerian Dikbudristek.

Dalam penyidikan kasus korupsi ini, Kejagung menyebutkan kerugian uang negara mencapai Rp1,9 triliun.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata  Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta.

Dijelaskannya, penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, 4 orang ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

Nurcahyo menungkapkan, peran Nadiem Makarim selaku menteri, pada bulan Februari 2020, melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google, salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, tersangka Nadiem Makarim pada tanggal 6 Mei 2020 mengundang jajarannya, di antaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui zoom meeting.

“Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ungkap Nurcahyo.

Untuk meloloskan chromebook produk google, tersangka NAM pada sekitar awal Tahun 2020 menjawab surat dari Google yang meminta untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak pernah dijawab atau direspons oleh pejabat menteri sebelumnya. Alasannya mantan menteri tersebut dikarenakan ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T).

Atas perintah tersangka Nadiem Makarim, menurut Nurcahyo, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksaaan (Juklak) yang spesifikasinya sudah mengunci chromeOS sebagai perangkat yang digunakan.

“Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS,” ungkap Nurcahyo.

Di Februari 2021, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Penyidik menyatakan, Permendikbud itu melanggar sejumlah ketentuan hukum, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kejagung memperkirakan dalam kasus ini keuangan negara dirugikan mencapai Rp1,9 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” kata Nurcahyo.

Dalam perkara ini, Kejagung menjerat Nadiem Makarim dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung