Miliki 42 Ribu Undang-Undang, Indonesia Dinilai Obesitas Regulasi

Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan International Development Law Organization (IDLO) di Indonesia, Bappenas, serta Kedutaan Besar Kerjaan Belanda, menggelar seminar Reformasi Birokrasi dan Delapan Tahun Pelaksanaan Bantuan Hukum, Senin 17 Desember 2018, di University Club UGM. [Foto Ist | Rienews]

Alternatif lembaga tunggal yang dimaksud, kata Fadliansyah, bisa berupa Kantor Manajemen Kabinet dan Legislasi atau Badan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nasional. Lembaga tersebut akan berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Regulasi-regulasi yang ada, disebutkan Fadliansyah, terkadang malah menimbulkan permasalahan baru, bukan menyelesaikan permasalahan dan ketaan hukum. Selain itu terdapat peraturan yang tidak berkesesuaian serta bertentangan dengan semangat pancasila.

“Ini menjadi masalah sehingga dibutuhkan instrumen yang seragam untuk evaluasi di setiap lembaga. Ada standar yang jelas sehingga evaluasi bisa terstandar,” kata Fadliansyah.

Pihaknya mendorong penggunaan metode evaluasi yang berpedoman pada lima dimensi. Fadliansyah berharap metode tersebut dapat digunakan kementrian/lembaga agar hasil evaluasi bisa terstandar.

“Evaluasi ini penting, sayangnya tahapan ini tidak menjadi bagian yang dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan. Karenanya kami mendorong evaluasi menjadi bagian dalam UU ini dengan harapan akan ada beberapa perubahan selain di proses juga kelembagaan,” imbuh Fadliansyah.

Kabid Polhukkam Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembina Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi menyatakan, perlunya dilakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang bermasalah agar produk hukum sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Menurut Arfan, peraturan perundang-undangan yang tidak proporsional akan berpotensi menimbulkan disharmoni dan dalam pelaksanannya tidak berjalan efektif.

“Dalam konteks ekonomi menjadi tidak efisien karena banyak peraturan yang diproduksi justru high cost,” ucap Arfan. (Rep-03)