Andi dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR RI, Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Mereka berempat bersepakat menetapkan anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen. Anggaran tersebut 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak termasuk para anggota DPR RI di Komisi II.
Andi Narogong yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[BAY]