Nawawi Pomolango Gantikan Firli, DPR Ingatkan Tantangan Mafia Hukum

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango. Foto Dok. BPMI Setpres.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango. Foto Dok. BPMI Setpres.

“Alhasil yang bersangkutan disidang etik dan mundur. Juga dalam kasus gratifikasi yang menyangkut Wamenkumham, perlu kehati-hatian,” ujar anggota Dewan dari Dapil Bali.

Ia mengutip data Transparansi Internasional, bahwa Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia menurun, seiring penurunan citra penanganan kasus korupsi. Yang terjadi di lapangan, bahwa korupsi atau pelanggaran justru terjadi di sektor penegakan hukum dan peradilan itu sendiri yang notabene adalah para pengawas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut dia, reformasi sistem penegakan hukum dan peradilan masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah. Ia mencontohkan hasil jajak pendapat dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2023, di mana tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terbilang menurun dan cukup minim.

Bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung pada tahun 2023 hanya sebesar 72 persen menurun dari 73 persen (2022). Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun dari 70 persen (2022) menjadi 65 persen. Sedangkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya 60 persen dari 64 persen (2022). Dari sisi institusi, pengadilan hanya mendapat skor 77 persen menurun dari 82 persen (2022).

Adapun dari sisi pemberantasan korupsi, skor nilainya pun terbilang cukup rendah, yakni KPK mendapat 66 persen, Kejaksaan 65 persen, dan Polri 57 persen.

“Persepsi tersebut tentu belum melihat dari fenomena permasalahan yang terjadi belakangan ini,” tukas politis gaek itu.

Menurut dia, korupsi di sektor penegakan hukum sudah banyak terjadi dan menjadi perhatian. Semisal, kasus Korupsi oleh mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pimpinan Kejaksaan di DKI Jakarta, Kasus OTT terhadap oknum Jaksa di Bondowoso, kasus suap hakim agung (SA), Hakim MK, maupun para hakim dan panitera lainnya yang telah ditangkap.

“Oknum anggota Polri di Blora, Luwu, Aceh, dan berbagai kasus korupsi lainnya yang menyeret oknum penegak hukum, hakim, dan seluruh pihak terkait lainnya,” kata Wayan.

Reformasi sektor penegakan hukum dibutuhkan untuk dapat membangun sektor pemerintahan yang baik dan terawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Artikel lain

Hari Pertama Gencatan Senjata Israel-Hamas, Pengungsi Palestina Hendak Pulang Ditembak

Jadi Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Bui Seumur Hidup

Jenderal TNI Agus Subiyanto Dilantik sebagai Panglima TNI

“Tapi hingga saat ini, sektor penegakan hukum masih menjadi sektor yang belum mendapatkan kepercayaan publik secara penuh,” keluh Wayan. (Rep-04)

Sumber: BPMI Setpres, DPR