Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah, khususnya ketika pelaku UMKM terdampak bencana memiliki pinjaman di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Baginya, kelonggaran pembayaran atau restrukturisasi kredit dapat menjadi salah satu bentuk dukungan agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk bangkit.
“Apalagi misalnya pinjamannya di Bank Himbara, ya ini pemerintah juga harus hadir ke sana. Salah satunya bisa membantunya ya dengan cara itu (relaksasi dan restrukturisasi). Bukan mereka tidak bayar hutang, tetapi diberikan kelonggaran gitu,” tegasnya.
Menutup pernyataan, Didik menegaskan, relaksasi kredit bukan berarti menghapus kewajiban debitur, melainkan memberikan kelonggaran pembayaran dengan mempertimbangkan kondisi yang dihadapi. Dukungan tersebut, tegasnya, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memulihkan usaha sekaligus menjaga kemampuan mereka untuk melanjutkan pembayaran pinjaman. (Red)
Sumber: DPR RI






