RIENEWS.COM – Eksekusi ratusan kios dan rumah toko (Ruko) di Pasar Mulawari Mart Jalan Kabanjahe, Desa Mulawari, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dijaga ketat ratusan personel Kepolisian Resor Tanah Karo. Eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa 18 Desember 2018, sempat mendapatkan perlawanan dari pihak pengembang dan para pedagang.
Juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, Petrus Surbakti menyatakan, eksekusi dilakukan atas putusan Pengadilan Tinggi Medan No 167/Pdt/2010/PT-MDN tanggal 15 juli 2010, yang menyidangkan perkara Komen br Perangin-angin (pemohon) melawan Perlabaan Perangin-angin (termohon).
“Mereka ini adalah saudara, dan lahan ini telah dijual oleh termohon, dan di atasnya telah dibangun ratusan kios sebanyak 152 pintu dan beberapa ruko oleh pengembangnya,” kata Petrus Surbakti didampingi Kristian Surbakti, Amir Perangin-angin, dan Iman Putra.
Baca Berita: Kejar Target Kemendagri, Pemkab Karo Fokus Perekaman E-KTP Pemilih Pemula
Meski mendapatkan perlawanan dari pengembang dan para pedagang, eksekusi tetap berlangsung. Dengan kawalan ketat personel Polres Tanah Karo dan Polsek Tiga Panah, eksekusi terhadap 152 kios dan rumah toko dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan menurunkan alat berat.
Dikatakan Petrus, eksekusi yang dilakukan meliputi 152 kios dan ruko. Sementara lima bangunan ruko lainnya, tidak dieksekusi.