“Lima pintu ruko tidak dieksekusi karena pemiliknya lmelakukan perlawanan hukum, sehingga ditunda hingga beberapa waktu,” kata Petrus.
Mendapati kiosnya dieksekusi, para pedagang menyatakan akan menuntut pengembang. Pasalnya, para pedagang mengaku telah membayar uang muka dan tiap bulan membayar angsuran ke Bank Logo Berastagi.
Seorang pedagang, Edy Saputra Ginting (45 tahun) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, menyebutkan, membeli kios dengan uang muka Rp40 juta, dan tiap bulan membayar angsuran sebesar Rp4 juta.
“Kami pemilik kios kami akan menuntut Verawenta br Surbakti selaku pengembang,” tegas Edy.
Pihak pengembang, Verawenta yang menghadiri dan menyaksikan eksekusi tidak mampu berbuat banyak. Dikawal personel Polwan, Verawenta diamankan saat hendak melakukan upaya penghadangan eksekusi. (Rep-01)