Pedagang dan Pengembang Protes Eksekusi 152 Kios dan Ruko

Personel Polwan dari Polres Tanah Karo mengamankan seorang wanita yang melakukan protes eksekusi 152 kios dan ruko di Pasar Mulawari Mart Jalan Kabanjahe, Desa Mulawari, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Selasa 18 Desember 2018, yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Kabanjae. [Foto Rienews]

“Lima pintu ruko tidak dieksekusi karena pemiliknya lmelakukan perlawanan hukum, sehingga ditunda  hingga beberapa waktu,” kata Petrus.

Mendapati kiosnya dieksekusi, para pedagang menyatakan akan menuntut pengembang. Pasalnya, para pedagang mengaku telah membayar uang muka dan tiap bulan membayar angsuran ke Bank Logo Berastagi.

Seorang pedagang, Edy Saputra Ginting (45 tahun) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, menyebutkan, membeli kios dengan uang muka Rp40 juta, dan tiap bulan membayar angsuran sebesar Rp4 juta.

“Kami pemilik kios kami akan menuntut Verawenta br Surbakti selaku pengembang,” tegas Edy.

Pihak pengembang, Verawenta yang menghadiri dan menyaksikan eksekusi tidak mampu berbuat banyak. Dikawal personel Polwan, Verawenta diamankan saat hendak melakukan upaya penghadangan eksekusi. (Rep-01)