RIENEWS.COM – Sudah tiga hari Ahmad Faiz Yusuf (FZ) mendekam di tahanan Polres Kediri Kota. Pelajar asal Prambon, Nganjuk, Jawa Timur, itu ditangkap atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undan ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Penetapan FZ sebagai tersangka pun mendapat perhatian publik. Pegiat literasi dan masyarakat sipil di wilayah Kediri, Surabaya, Jombang, Malang dan Nganjuk menganggap penangkapan terhadap pelajar disertai penyitaan buku itu telah mencederai tradisi literasi masyarakat.
Tindakan polisi termasuk melakukan penyitaan buku tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, aparat harus mengedepankan HAM.
Pada Kamis, 25 September 2025, Direktur LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk, Anang Hartoyo mengajukan penangguhan dan menyampaikan keberatan penangkapan terhadap FZ.
Anang menilai, proses hukum terhadap Faiz telah mencederai nilai kemanusiaan. Hak FZ untuk mendapatkan pendidikan menjadi terhalang. Pelajar sekaligus pegiat literasi ini terancam putus sekolah.
Padahal setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, seperti yang tertuang dalam UUD 1945, Pasal 31 ayat 1.
“Yang disita hanyalah ekspresi berpikir: catatan, poster, dan isi percakapan. Jika itu dianggap alat kejahatan, maka sesungguhnya yang diserang adalah kebebasan berpikir,” tegas Anang.