“Tidak ada kaitannya penentuan hak suara dengan penghapusan bansos. Penentuan hak suara adalah hak politik semua warga negara, dan penerima bansos adalah hak ekonomi warga negara. Keduanya dijamin oleh hukum,” kata Said.
Penerima Bansos Jadi Objek Politik
Sementara Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adi Putra melakukan interupsi di tengah Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Selasa, 6 Februari 2024. Ia meminta semua pihak tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada rakyat penerima manfaat bansos menjelang Pemilihan Umum 2024.
Sebab belakangan ini ia sering mendengar keluhan dari penerima bansos di Dapilnya Jawa Tengah 1 yang dilanda intimidasi karena beda pilihan politik.
“Penerima bansos bukanlah objek politik yang dapat dieksploitasi atau ditakut-takutin karena perbedaan pemilihan politik. Fenomena ini adalah tantangan nyata yang harus diatasi demi melindungi hak-hak dasar warga negara,” tegas dia.
Legislator Fraksi PKS itu menjelaskan, proses pencabutan bansos dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Bukan berdasarkan yang disukai atau tidak disukai penguasa, apalagi beda pilihan politik.
Ia meminta seluruh anggota DPR sebagai representasi rakyat untuk terus melindungi hak-hak penerima bansos dan memastikan mereka terbebas dari ancaman dan gangguan.
“Saya juga mendorong aparat penegak hukum agar bisa responsif dalam merespon fenomena ini dan mengambil langkah terukur demi terciptanya susana yang nyaman dan kondusif,” tegas dia.
Artikel lain
Forum Cik Ditiro Tetapkan Jokowi Sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia
Pernyataan Penutup Capres dari Ajak Perubahan, Minta Maaf, dan Indonesia Lebih Baik
Ketua KPU Minta Presiden Terpilih Jangan Sia-siakan Amanat Rakyat
Menurut Wisnu, bansos adalah bantuan yang bersumber dari APBN dan harus disalurkan secara adil kepada yang membutuhkan. Negara tidak boleh menggunakan bansos sebagai alat dagang atau untuk kepentingan pribadi. Sebagai representasi dari mandat konstitusi, bansos merupakan upaya negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (Rep-04)
Sumber: DPR






