RIENEWS.COM – Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah menyoroti lonjakan belanja bantuan sosial yang disalurkan pemerintah yang mencapai Rp496,8 triliun. Padahal anggaran perlindungan sosial saat Covid-19 pada tahun 2020 hanya Rp234,33 triliun dan terealisasi Rp216,59 triliun. Besaran anggaran bansos di tengah tahun politik dapat menimbulkan tendensi politis.
“Terus terang saja, melonjaknya anggaran bansos Rp496,8 triliun sungguh mengkhawatirkan dari sisi penyalahgunaan,” kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Februari 2024.
Selain membandingkan besaran bansos saat Pandemi Covid-19 dengan besaran bansos terkini, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan ketidakterlibatan Kementerian Sosial dalam pembahasan dan penyaluran bansos. Padahal, Kemensos merupakan kementerian teknis yang erat kaitannya dengan bansos.
“Kenapa anggaran bansos melonjak drastis, bahkan tidak melibatkan kementerian sosial sebagai kementerian teknisnya?” tanya Said.
Lebih jauh, ia mengungkapkan keprihatinannya lantaran banyak sektor pembangunan yang yang terkena “pemotongan” anggaran. Anggaran tersebut diindikasikan telah dialihkan untuk memperkuat anggaran bansos.
Padahal, anggaran-anggaran pembangunan itu bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan perumahan rakyat, menguatkan kemandirian pangan, energi, meningkatkan industri dan daya saingnya. Juga meningkatkan ekspor, meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, dan budaya, menghapuskan kemiskinan ekstrem, pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara.
“Saya harapkan APBN 2024 ini kita jaga dengan sebenar-benarnya agar sesuai tujuannya. Biarkanlah pemilu ini berjalan secara alamiah, sedemokratis mungkin, berjalan tanpa cawe-cawe kekuasaan. Dari pemilu demokratis, pemenang pemilu akan memiliki legitimasi yang kuat memimpin Indonesia. Sebaliknya Indonesia bisa dikucilkan dari pergaulan internasional jika demokrasinya gagal,” tutur Said yang juga anggota Komisi XI DPR RI.
Said menegaskan bahwa program bansos hanya akan tepat sasaran dan memiliki manfaat optimal bagi pengentasan rumah tangga miskin, apabila dikerjakan oleh tangan-tangan teknokrasi yang bekerja sesuai perencanaan, profesional, berintegritas dan tidak ada tunggangan politik. Ia pun menekankan agar tidak menjadikan rakyat miskin sebagai aset elektoral.
“Jangan jadikah rakyat miskin sebagai dalih untuk mengeruk suara pemilu, seolah olah tampil bak Robin Hood membagi-bagikan sembako dan uang tunai tanpa perencanaan yang matang. Padahal cara-cara seperti itu tidak akan mengentaskan rakyat miskin keluar dari kubangan kemiskinan, tetapi hanya menjadikan orang miskin sebagai kendaraan politik,” lanjut dia.
Said juga berharap seluruh penerima bansos dapat tetap teguh pendirian politiknya. Rakyat miskin tetap bisa berdaulat menentukan pilihan politiknya pada Pemilu 2024 tanpa perlu khawatir atas ancaman penghapusan nama penerima bansos.
Artikel lain
Temuan Bawaslu di LN dari Surat Suara Telat hingga Pemilih Ganda
Baleg DPR dan Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun
Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik
“Tidak ada kaitannya penentuan hak suara dengan penghapusan bansos. Penentuan hak suara adalah hak politik semua warga negara, dan penerima bansos adalah hak ekonomi warga negara. Keduanya dijamin oleh hukum,” kata Said.
Penerima Bansos Jadi Objek Politik
Sementara Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adi Putra melakukan interupsi di tengah Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Selasa, 6 Februari 2024. Ia meminta semua pihak tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada rakyat penerima manfaat bansos menjelang Pemilihan Umum 2024.
Sebab belakangan ini ia sering mendengar keluhan dari penerima bansos di Dapilnya Jawa Tengah 1 yang dilanda intimidasi karena beda pilihan politik.
“Penerima bansos bukanlah objek politik yang dapat dieksploitasi atau ditakut-takutin karena perbedaan pemilihan politik. Fenomena ini adalah tantangan nyata yang harus diatasi demi melindungi hak-hak dasar warga negara,” tegas dia.
Legislator Fraksi PKS itu menjelaskan, proses pencabutan bansos dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Bukan berdasarkan yang disukai atau tidak disukai penguasa, apalagi beda pilihan politik.
Ia meminta seluruh anggota DPR sebagai representasi rakyat untuk terus melindungi hak-hak penerima bansos dan memastikan mereka terbebas dari ancaman dan gangguan.
“Saya juga mendorong aparat penegak hukum agar bisa responsif dalam merespon fenomena ini dan mengambil langkah terukur demi terciptanya susana yang nyaman dan kondusif,” tegas dia.
Artikel lain
Forum Cik Ditiro Tetapkan Jokowi Sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia
Pernyataan Penutup Capres dari Ajak Perubahan, Minta Maaf, dan Indonesia Lebih Baik
Ketua KPU Minta Presiden Terpilih Jangan Sia-siakan Amanat Rakyat
Menurut Wisnu, bansos adalah bantuan yang bersumber dari APBN dan harus disalurkan secara adil kepada yang membutuhkan. Negara tidak boleh menggunakan bansos sebagai alat dagang atau untuk kepentingan pribadi. Sebagai representasi dari mandat konstitusi, bansos merupakan upaya negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (Rep-04)
Sumber: DPR



![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)


