Baleg DPR dan Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Kepala desa aksi dengan merusak pagar DPR. Foto dpr.go.id.
Kepala desa aksi dengan merusak pagar DPR. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya terkait revisi Undang-Undang Desa. Baik DPR dan perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa yang sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I.

“DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai mekanismenya. Dan mereka sudah memahami mekanismenya,” kata Puan dalam konferensi pers usai penutupan masa sidang III di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Puan berharap, RUU Desa dapat bermanfaat bagi perangkat desa maupun masyarakat. DPR pun berkomitmen akan menerima aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan revisi undang-undang usul inisiatif DPR tersebut.

“Tidak akan ada lagi menyampaikan aspirasi secara tidak tertib. Namun aspirasi mereka nanti tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan sebelum revisi UU Desa diputuskan dalam waktu mendatang,” jelas Puan kepada awak media.

Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Sementara Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama Mendagri terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

“Dan kemarin janji kami pada masa sidang ini akan disahkan, setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat diwawancarai, Senin, 5 Februari 2024.

Artikel lain

Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik

Forum Cik Ditiro Tetapkan Jokowi Sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia

Pernyataan Penutup Capres dari Ajak Perubahan, Minta Maaf, dan Indonesia Lebih Baik

“Nah, Panja baru selesai hari ini. Sekarang tim merumuskan materi dari UU Desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan. Mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR ini.

Pembahasan RUU Desa oleh panja meliputi Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali pada akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Artikel lain

Ketua KPU Minta Presiden Terpilih Jangan Sia-siakan Amanat Rakyat

Periksa Klaim Paslon Debat Terakhir, Koalisi Gelar Cek Fakta Langsung

Hadapi Diisinformasi Pemilu, KPU Siapkan Data dan Fakta

Hasil Panja secara resmi disepakati sembilan atau seluruh fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Kemudian hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. (Rep-04)

 

Sumber: DPR