Pada intinya, Bupati Karo menegaskan, kebijakan penerapan new normal ini adalah perubahan pola dan perilaku menyesuaikan dengan kondisi pandemi corona.
“Tentunya, kita akan melihat kondisi aktivitas warga yang kembali normal di antara pembatasan sosial di berbagai aspek yang akan dilonggarkan nanti. Namun, harus disertai dengan ketentuan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” katanya.
Terkelin Brahmana yang juga Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Karo, menyatakan, sesuai informasi dari pemerintah pusat, setidaknya ada lima tahapan yang ditempuh menuju new normal.
“Dalam menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, maka terdapat lima tahapan yang saling berkaitan dalam melaksanakan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ujarnya.
5 Tahapan Menuju New Normal
Terkelin menjelaskan, kelima tahapan menuju penerapan new normal itu pertama; prakondisi. Setiap daerah harus menyampaikan prakondisi penerapan new normal dengan memberikan informasi yang jelas, holistik, dan mudah dipahami masyarakat.
“Tahapan itu harus disertai aksi pencegahan dan penanganan Covid-19, melalui sosialisasi dan komunikasi publik yang efektif,” sebut Terkelin.
Kedua adalah tahap timing. Tahapan ini menentukan waktu kapan suatu daerah dapat memulai aktivitas sosial dan ekonominya.
Ketiga adalah prioritas. Tahapan ini, Terkelin menjelaskan, dilakukan untuk memilih daerah atau sektor yang sudah boleh melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap.
“Dalam tahapan itu, harus dilakukan simulasi untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berkelanjutan,” imbuhnya.
“Keempat adalah koordinasi pusat dan daerah. Terakhir (tahap kelima) ialah monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan pemulihan aktivitas sosial ekonomi itu sendiri,” tegas Bupati Karo.
Dikatakannya, selain kelima tahapan tersebut, juga ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, seperti penurunan terkonfirmasi Covid-19.
“Nah, sambil berjalan kita fokus saja dulu langkah-langkah yang selama ini sudah dilakukan untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya. (Rep-01)