RIENEWS.COM – Guna menekan kasus dan penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utar, menggelar Apel Pasukan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Selasa 7 Juli 2020, di Lapangan Samura, Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe.
“Kabupaten Karo memasuki zona merah dan sudah mencapai 20 orang yang terinfeksi virus Covid-19. Dalam hal ini, tim Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 dan seluruh elemen masyarkat baik ormas, media serta pihak gereja, dan masjid, harus bahu membahu memutus penyebaran Covid-19,” ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Ditegaskannya, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik agar mengikuti protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca Berita:
Diduga Cemburu, Suami Bunuh Istri Dengan Gagang Cangkul
Pemkab Karo Beri Masukan Terkait Konsep New Normal Pemprov Sumut