SUMUT  

Pemkab Karo Tegaskan TPU Salit Sudah Difungsikan

Bupati Karo Terkelin bersama Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kepala Dinas Perkim Paksa Tarigan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radius Tarigan meninjau lokasi TPU di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah. [Foto Ist | Rienews]

“Agar warga yang dimakamkan di sana paham dan mengerti dengan syarat yang ditentukan sesuai regulasi. Baik pemakaman secara umum dan secara khusus, nantinya,” ujarnya.

Paksa menyebutkan, jika ada warga di seputaran Kota Kabanjahe hendak dikuburkan di TPU Salit, silahkan saja. Dia pun meminta camat dan lurah berkordinasi dengan Dinas Perkim.

“Mohon dicatat nomor hotline urusan pemakaman, urusan pemakaman dikelola Kasi Pemakaman Dinas Perkim, Evi Sinuraya,” jelasnya.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salit milik Pemerintah Kabupaten Karo, yang berlokasi di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah atau berjarak sekitar 5 km dari kota Kabanjahe, kini sudah bisa digunakan sebagai pengganti TPU Jalan Irian Kabanjahe yang sudah lama over kapasitas.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengungkapkan, pengadaan TPU Salit untuk kepentingan masyarakat.

“TPU baru ini sebagai pengganti TPU lama di Jalan Irian Kabanjahe, yang sudah penuh dan tidak dapat difungsikan lagi. Bahkan disebut sudah banyak yang tumpang tindih,” kata Terkelin.

Kepala Desa Salit Arianda Purba mengapresiasi program Dinas Perkim Pemkab Karo yang memfungsikan TPU Salit, di wilayah Desa Salit.

“Pada prinsipnya, kita sudah koordinasi dengan Dinas Perkim dan warga Desa Salit yang ditugaskan sebagai pekerja penggali kuburan sudah menyatakan kesiapan operasionalnya, apabila ada yang dimakamkan,” ujar Arianda Purba.

Dia pun menjamin tidak akan ada lagi penolakan pemakaman di TPU Salit, baik secara umum dan khusus.

“Apabila ada oknum warga yang tetap ngotot melakukan penolakan, maka saya akan terdepan (hadapi). Di sisi lain, hukum juga harus ditegakkan aparat penegak hukum (APH) dari Polres Karo dibantu TNI, tangkap orang tersebut, karena sudah melanggar kemanusiaan dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang menuturkan, selama ini banyak pihak keluarga yang hendak melakukan pemakaman di TPU Salit.

“Namun, selama ini belum ada arahan dari dinas terkait. Seperti sekarang, Dinas Perkim sudah memberikan nomor telepon hotline Kasi Pemakaman Dinas Perkim sebagai koordinasi apabila warga membutuhkan pemakaman di TPU Salit milik Pemkab Karo,” pungkasnya. (Rep-01)