Peneliti UGM Sebut Lahan Sawah di Bantul Rusak Akibat Tambang Batu Bata

Seorang ibu petani sedang menanam padi di sawah di waktu pagi hari. [Foto Rienews]

“Banyak lahan mati bekas tambang di Bantul yang ditinggalkan. Kita usulkan pada pemerintah untuk melakukan revitalisasi bekas galian tambang dengan mengembalikan fungsi lahan melalui pemetaan dan evaluasi,” ujar Arifudin.

Agar aktivitas penambangan batu bata tidak merusak lingkungan, Arif menekankan perlunya penerapan good mining practice. Selain memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja juga melakukan pengelolaan lingkungan pada area bekas tambang.

“Pikirkan penambangan bukan hanya untuk kebutuhan sesaat, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Bekas tambang nantinya akan diwariskan ke anak-cucu, kalau terjadi degradasi lingkungan itu juga akan turut diwariskan,” kata Arif merupakan Dosen Teknik Geologi FT UGM.

Pengelolaan lahan perlu dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi lahan bekas tambang yakni dengan cara mereklamasi.

Langkah awal dengan penataan lahan bekas tambang. Selanjutnya melakukan penyebaran tanah pucuk (top soil) yang kaya unsur hara dan melakukan penanaman tanaman perintis yang cepat tumbuh dan berumur pendek untuk menutup permukaan tanah agar terhindar dari erosi.

Setelah itu bisa dilakukan penanaman pohon tertentu untuk penghijauan seperti pohon buah atau industri.

Upaya penghijauan di kawasan bekas tambang juga telah dilakukan PSLH bersama dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bantul dan UTY, dengan menyediakan bibit pohon untuk penghijauan di area bekas tambang di Kabupaten Bantul.

Ditambahkan Arif, penyelamatan tanah pucuk di area penambangan juga penting diupayakan. Sebelum melakukan penambangan hendaknya warga mengambil tanah pucuk terlebih dahulu dan menyimpannya.

Tanah pucuk ini dijumpai di area penggalian dengan ketebalan hingga 30 cm. Namun dalam praktiknya, kebanyakan penambang tidak memisahkan lapisan tanah atas ini, tanah pucuk ikut diambil untuk pembuatan batu bata.

Menurut Arif, pengelolaan lahan bekas tambang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dengan pemlik lahan maupun penyewa lahan yang menjalankan industri batu bata.  Pemerintah harus terlibat dalam hal ini dan ikut memberikan legalitas bagi aktivitas tambang batu bata rakyat di Bantul. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan pembinaan terkait cara penambangan yang benar dan reklamasi lahan bekas tambang.

“Semua stake holder harus bekerja sama, antara pemerintah, pemilik/penyewa lahan, serta lembaga penelitian agar aktivitas penambangan bisa tetap berjalan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkas Arif. (Rep-02)