Peningkatan Kapasitas BPBD Dalam Kaji Kebutuhan dan RR Pasca Bencana

Johny mengatakan, fokus pendampingan adalah proses dan mekanisme dari pengkajian kebutuhan pascabencana atau jitupasna. Jitupasna ini merupakan rujukan dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana atau sering disebut dengan R3P.

“Kegiatan pendampingan petugas jitupasna dan R3P merupakan bentuk komitmen bersama antara BNPB dan kementerian-lembaga beserta BPBD dan OPD (organisasi perangkat daerah) di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota,” ujar Johny Sumbung saat membacakan sambutan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.

Johny menambahkan, bimbingan teknis bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur sipil negara dalam melakukan Jitupasna dan penyusunan R3P di wilayah terdampak pasca bencana di daerah.

Bimbingan teknis pengkajian kebutuhan dan R3P diikuti BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Maluku Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kota Waringin Barat dan Kabupaten Katingan.

Selain dari BPBD, kegiatan juga diikuti peserta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pemukiman dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Pada bimbingan teknis tersebut, narasumber dan fasilitator mengajak partisipasi peserta untuk berinteraksi dan membahas studi kasus dalam sesi diskusi kelompok. Kegiatan ini juga bermanfaat untuk saling bertukar pengalaman di daerah maupun transfer pengetahuan dari para narasumber maupun peserta.

Johny berharap bahwa bimbingan teknis ini akan tetap menjadi prioritas nasional, khususnya untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal dalam menyusun pengkajian kebutuhan dan R3P sesuai dengan prinsip build back better, safer and sustainable.

Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB telah mencapai target, yaitu sebanyak 120 peserta dari BPBD provinsi, kabupaten dan kota sebagai penerima manfaat bimbingan teknis kaji kebutuhan dan R3P. Pelaksanaan kegiatan sebelumnya berlangsung di Provinsi Sulawesi Barat dan Papua. (Rep-02)