Perbup Karo Soal Prokes, Denda Tidak Pakai Masker Rp 100 Ribu Hingga Izin Usaha Dicabut

Bupati Karo Terkelin Brahmana memakaikan masker kepada pengendara motor. [Foto Ist | Rienews]

“Iya, payung hukum telah kita terbitkan dan sudah saya tandatangani. Tinggal dinomori dan diundangkan Perbub tersebut.  Untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan ada teguran lisan dan teguran tertulis,” ujar Terkelin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 22 September 2020.

Ditegaskannya, sejak diberlakukannya Perbup Prokes tersebut, tidak ada lagi kompromi.

“Tidak ada lagi kompromi. Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambah klaster Covid-19 di Kabupaten Karo,” imbuhnya.

Bupati menjelaskan, penegakan Perbup  Prokes akan dilaksanakan Gugus Tugas, Satpol PP, Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo. Bupati mengingatkan warga tidak perlu takut dengan Perbup Prokes tersebut.

“Bukan berarti terbitnya  Peraturan Bupati ini masyarakat menjadi takut dan gamang. Tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran,” pungkasnya. (Rep-01)