Perusahaan Diimbau Berlakukan WFA Tanggal 29-31 Desember 2025

Menteri Yassierli dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. Foto kemnaker.go.id.
Menteri Yassierli dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. Foto kemnaker.go.id.

Disparitas pertumbuhan antardaerah mempengaruhi daya dukung ekonomi lokal terhadap kebijakan pengupahan. Karena itu, kata Yassierli, penetapan UM yang seragam, dan tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah, diangap tak relevan lagi.

“Formula baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” katanya.

Ia menjelaskan pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami di pusat memberikan rentang nilai dan kemudian tergantung dari kondisi masing-masing daerah tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi sejauhmana pertumbuhan ekonomi itu disebabkan oleh kontribusi tenaga kerja. Apakah upahnya sudah mendekati KHL atau belum sehingga menjadi pertimbangan masing-masing Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.

Yassierli menambahkan kegiatan sosialissi ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 secara adil, konstitusional, berbasis data, dan kontekstual daerah, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Daerah yang mengalami perkembangan pesat dalam pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan upah minimum di wilayahnya,” katanya.

Kendati demikian, Menaker mengingatkan kebijakan UM 2026 tetap menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dengan industri-industri di setiap daerah yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi, sekaligus memenuhi standar KHL bagi para pekerja.

Sedangkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) hanya dapat dilakukan pada sektor-sektor tertentu mengikuti kriteria ketat sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Yakni sektor unggulan tersebut harus disepakati oleh organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait. (Rep-Red)

Sumber: Kemenaker