RIENEWS.COM – Pimpinan DPR RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyusul berbagai keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.
Kepastian ini merupakan hasil dari gelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah diinisiasi DPR RI. Dasco menyatakan, perbaikan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) menjadi prioritas utama.
“DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah. Selama proses tersebut berjalan, dilakukan pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh,” kata Dasco usai rapat konsultasi di DPR RI, Senin, 9 Februari 2026.
DPR menyatakan, kesepakatan ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Langkah guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.






