“Untuk itu besar harapan saya, dukungan bupati agar tunggakan Rp2.5 miliarini segera dibayarkan oleh SKPD dengan batas waktu 20 Mei 2019. Jika tidak, semuanya akan kami (aliran listrik) putus,” tegas Hiro.
Bupati Karo Terkelin Brahmana akan segera menindaklanjuti tunggakan tagihan listrik oleh instansi di Pemkab Karo.
“Terima kasih atas masukan dan saran PLN UP3 Bukit Barisan. Jika tidak dipaparkan tadi, mungkin saya tidak tahu banyaknya tagihan-tagihan dalam lingkungan SKPD Karo dan tagihan LPJU. Tagihan ini segera akan kita infokan kepada SKPD, supaya secepatnya membayar. Untuk itu berikan data Kepala Bappeda yang belum bayar kepada Kepala Bappeda, selanjutnya Bappeda sampaikan dan instruksikan kepada SKPD agar kantor, intansinya yang belum bayar mulai Januari – Mei 2019 segera bayar sampai batas jatuh tempo tanggal 20 Mei 2019 jatuh, sesuai permintaan Manager PLN,” ujar Terkelin.
Mengenai tunggakan tagihan listrik PDAM Tirta Malem, Bupati Karo menegaskan, ke depan pembayaran akan dicicil. PLN UP3 Bukit Barisan juga menyetujui permintaan Bupati Karo agar aliran listrik ke PDAM Tirta Malem dinyalakan kembali.
“Namun untuk jaringan listriknya, ya supaya dihidupkan kembali hari ini tanggal 6 Mei 2019,” tutur Terkelin.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresiasi PLN UP3 Bukit Barisan telah merealisasikan aliran listrik ke Dusun Cerumbu dan Desa Amburidi, yang diusulkan Pemkab Karo.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan kami apresiasi kinerja Pak Parede yang selalu ikut membangun Karo ini,” imbuh Bupati Karo.
Hiro P. Pardede menjelaskan, pihaknya sudah memasang tiang listrik sebanyak 78 unit di Dusun Cerumbu, Kecamatan Mardinding, dan 225 tiang listrik untuk di Desa Amburidi di Kecamatan Kutabuluh.
“Dan target siap selama 1 bulan hingga 2 bulan kedepan jika tidak ada halangan di lapangan. Sedangkan Puncak 2000 masih dalam proses,” ujar Hiro. (Rep-01)