“Gibson berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo bersama tiga rekannya melakukan parkir di (SPBU) Kacaribu, Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe. Tim Opsnal merasa curiga lantaran dua temannya mengenakan baju kaus dan topi TNI,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu 30 Mei 2020.
Sastrawan menyatakan, merasa curiga akan gerak-gerik Gibson dan kawan-kawannya, tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan.
Di awal pemeriksaan, kata Sastrawan, Gibson mengaku merental mobil dari Kabupaten Aceh Tenggara, dengan tujuan Kota Medan untuk membeli alat mesin padi. Keterangan itu, membuat tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo curiga. Guna pendalaman, Gibson lantas dibawa ke Polres Tanah Karo.
“Dari pengakuan Gibson, dia sudah sembilan kali melakukan pengelapan mobil rental yang semua korbannya adalah warga Aceh Tenggara dan dijualnya di wilayah Poldasu,” tegas AKP Sastrawan.
Setelah melakukan penyidikan mendalam, akhirnya Polres Tanah Karo menyerahkan tersangka Gibson ke Polsek Pancur Batu. Sedangkan barang bukti berupa Toyota Innova warna putih tipe G BK 1049 AAH atas nama pemilik Nurhayati, dan Toyota Avanza warna silver tipe G BK 1228 MV diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo dari hasil penyidikan, akan diserahkan ke Polsek Babul Makmur, Polrs Aceh Tenggara.
“Pada Kamis (29 Mei 2020) Gibson dititipkan di Polsek Pancur Batu, dengan laporan polisi nomor LP/B21/V/2020/ACEH/RES/ANGARA/SEK BM atas kasus perkara penggelapan mobil pribadi. Sementara barang buktinya akan diserahkan ke Polsek Babul Makmur, Polres Aceh Tenggara,” pungkas AKP Sastrawan. (Rep-01)