RIENEWS.COM – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 19 Februari 2024. Menurut Jokowi, Perpres tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
Jokowi mengatakan Perpres tersebut melalui proses pertimbangan panjang untuk dapat diberikan persetujuan. Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.
“Setelah sekian lama, melalui perdebatan panjang. Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ungkap Jokowi dalam sambutannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.
Melalui perpres tersebut, Presiden menyebut pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kami ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kami ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Jokowi.
Ia menambahkan Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kami masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Jokowi.
Menurut dia, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kami semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Jokowi.
Artikel lain
Jor-joran Bansos dan El Nino, Harga Beras Terus Naik
1.322 Pengawas Pemilu 2024 Tumbang, Ini Penyebabnya
Sirekap Dihentikan Sementara, Komisi II DPR Minta Hitung Manual Tetap Jalan