Encep menyatakan nantinya Kementerian Kesehatan akan menyurati dan meneruskan naskah hibah kepada Kementerian Keuangan.
“Nah, jika sudah masuk maka nanti akan saya proses. Yang penting kita tunggu tindak lanjut Kemenkes RI,” kata Encep.
Dijelaskannya, dalam proses pengembalian aset RSU Kabanjahe, semua ada aturan. Mengenai aset tata caranya harus berpedoman PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan PMK 57/2015. (BAY)