Proses Pengembalian Aset RSU Kabanjahe, Ini Kata Kemenkeu

Bupati Karo Terkelin Brahmana saat bertemu dengan Direktur BMN Encep Sudarman dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jumat 24 November 2017.

Encep menyatakan nantinya Kementerian Kesehatan akan menyurati dan meneruskan naskah hibah kepada Kementerian Keuangan.

“Nah, jika sudah masuk maka nanti akan saya proses. Yang penting kita tunggu tindak  lanjut Kemenkes RI,” kata Encep.

Dijelaskannya, dalam proses pengembalian aset RSU Kabanjahe, semua ada aturan. Mengenai aset tata caranya harus berpedoman PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan PMK 57/2015.  (BAY)