Beberapa isu utama yang mengemuka dalam pembahasan awal, seperti pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang diperdebatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024.
Sistem Pemilu Legislatif juga ikut mencuat dalam pembicaraan awal, seperti yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu. Serta ambang batas parlemen turut menjadi perhatian, seiring Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023.
Di sisi kelembagaan peserta pemilu, Aria menjelaskan, pembahasan mengenai verifikasi partai politik relevan dengan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
“Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan publik dan pemangku kepentingan, i para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society,” ungkapnya.
Selain itu, keserentakan pemilu sebagaimana Putusan MK Nomor 135/2024, termasuk gagasan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah beserta pelaksanaanya, akan menjadi pembahasan dalam revisi UU Pemilu.
“Oleh karenanya, DPR RI mengundang seluas-luasnya partisipasi public, termasuk kedua narasumber pada hari ini untuk memberikan masukan dari sisi pandang tentunya kajian-kajian konstitusi, kajian-kajian akademis yang tentunya sudah disambungkan dengan realitas kita beberapa kali melaksanakan pemilu selama pasca reformasi,” pungkas politisi PDI-Perjuangan itu. (Rep-Red)
Sumber: DPR RI






