“Yang kedua, disepakati jendelanya melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu,” kata Mardani di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Disebutkannya, DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, meminta Kementerian PAN-RBP segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023.
Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi pada negara.
Artikel lain
Kelaparan di Papua Tengah, Presiden Sebut karena Faktor Cuaca Ekstrem
Bareskrim Polri Ungkap Pembobol IMEI Smartphone, Menperin Minta Usut Keseluruhan
OTT Suap Tender di Basarnas, Firli Tegaskan Telah Sesuai Prosedur
“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis sesungguhnya mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk menjadi ASN,” imbuh Mardani. (Rep-02)
Sumber: DPR RI