Bareskrim Polri Ungkap Pembobol IMEI Smartphone, Menperin Minta Usut Keseluruhan

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan keterangan pers kasus pembobolan IMEI smartphone oleh enam tersangka. Foto Instagram Divisi Humas Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan keterangan pers kasus pembobolan IMEI smartphone oleh enam tersangka. Foto Instagram Divisi Humas Polri.

RIENEWS.COM – Siber Bareskrim Polri membongkar komplotan pelaku pembobol IMEI smartphone. Enam tersangka berhasil ditangkap, dua pelaku merupakan ASN yang bertugas di Bea Cukai dan di Kementerian Perindustrian.

Sebanyak 191.965 nomor IMEI smartphone secara ilegal berhasil dimasukkan ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap CEIR yang merupakan basis data yang menyimpan nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity dari ponsel yang beredar di Indonesia.

Agus Gumiwang menjelaskan, penerapan program registrasi IMEI salah satu langkah Pemerintah Indonesia mengurangi impor ilegal smartphone.

“Ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industi ponsel di dalam negeri,” kata Menperin.

Hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik akses ilegal IMEI ke sistem CEIR.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A di oknum ASN di Bea Cukai. Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” kata Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut Kabareskrim, aksi ilegal ini dilakukan 10 hingga 20 Oktober 2022. Diketahui terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER sebanyak 191.965 IMEI.

“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” ujar Kabareskrim.

Artikel lain

Bareskrim Polri Temukan Indikasi Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

Siber Bareskrim Polri Usut Serangan Ransomware BSI

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Investasi Madu Klanceng Rp1 Triliun

Menteri Agus Gumiwang merasa senang dengan kasus pengungkapan akses ilegal IMEI yang dilakukan Bareskrim Polri. Kemenperin telah mengendus kasus akses ilegal IMEI sejak setahun terakhir.

“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Menteri Agus dalam siaran persnya.

Diakui Agus Gumiwang tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Kasus penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal. Ia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Kemenperin meminta Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR.

Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

Artikel lain

Hitungan Menit, Smartphone 4 Lensa Ludes Terjual di Shopee

HP TECNO Spark 6 Go Ludes Terjual, Ini Keunggulannya

Warga Medan Serbu Launching Galaxy S9 & S9+ Generasi Sosial

“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” imbuh Menperin.

Cara mudah mengetahui nomor IMEI pada ponsel Anda melalui *#06#. (Rep-02)

Sumber: Kemenperin, Humas Polri