RUU ASN Segera Disahkan Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan

Aparatur sipil negara (ASN). Foto ilustrasi
Aparatur sipil negara (ASN). Foto ilustrasi

RIENEWS.COM – Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah selesai dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) DPR, dan tinggal menunggu pembahasan DPR dengan pemerintah.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, proses RUU ASN tinggal pembahasan tingkat I dengan pemerintah, akan dilaksanakan paa pertengahan Agustus 2023.

“Mungkin minggu ketiga sudah selesai,” kata Ahmad Doli Kurnia saat memimpin kunjungan kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Senin, 24 Juli 2023.

Politisi Golkar menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

Artikel lain

Suntikan Rp700 Miliar, Presiden Jokowi Sebut Produksi Peluru Pindad Meningkat  

Wisata Luar Negeri Makin Digemari, Tiket.com Perkuat Lini Penerbangan Internasional

Cara Simpan Daging Kurban agar Tahan Lama