RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Transparan dan Terbuka

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari 21 lembaga mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk transparan dan buka partisipasi publik bermakna dalam pembahasan dan fokus pada 9 masalah krusial di RUU KUHAP.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan, pada Selasa, 8 April 2025, menghadiri diskusi informal dengan undangan yang dikirim langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Pertemuan tersebut bertempat di ruang rapat Komisi III, Nusantara 2 DPR RI.

“Hanya dihadiri oleh Ketua Komisi III dan Badan Keahlian Dewan (BKD) dan beberapa anggota koalisi yang diundang. Bahwa diskusi tersebut adalah diskusi informal yang diinisiasi Ketua Komisi III. Diskusi ini bukan bagian dari proses pembahasan formal RUU KUHAP, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai klaim bahwa partisipasi publik bermakna telah dilakukan. Kami menghargai inisiatif yang dilakukan oleh Ketua Komisi III ini, namun poin perbaikan utamanya dalam proses pembahasan harus dilakukan,” peryataan pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP pada Rabu, 9 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi menggarisbawahi beberapa hal.

Pertama, terdapat proses pembahasan yang bermasalah. Pada pertengahan Januari 2025, anggota-anggota koalisi dilibatkan dalam proses penyusunan RUU di BKD DPR. Pada masa itu, Ketua Komisi III juga menyatakan bahwa proses penyusunan dimulai dari nol/awal. Namun, kemudian secara tiba-tiba pada 18 Januari 2025, DPR menyepakati RUU KUHAP menjadi usulan DPR pada rapat paripurna, pada saat itu, sama sekali tidak tersedia informasi mengenai draft RUU yang dibawa ke paripurna tersebut. Bahkan anggota Komisi III juga menyatakan tidak mengetahui draft awal RUU KUHAP tersebut. Hal ini menandakan kurangnya transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan RUU KUHAP.

Kedua, substansi draft RUU KUHAP 2025 menghilangkan rangkaian sejarah pembahasan RUU KUHAP sebelumnya. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sudah lama terbentuk dan terlibat aktif dalam advokasi yang berkaitan dengan hukum acara pidana. Dari mulai penanganan kasus hingga advokasi strategis untuk pembaharuan KUHAP. Draft versi 17 Februari 2025 yang kemudian berkembang menjadi draft 20 Maret 2025, yang tidak menjawab permasalahan KUHAP saat ini. Bahkan kebaruan-kebaruan progresif yang telah dimuat dalam RUU KUHAP versi 2012 hilang dari draft RUU KUHAP 2025. Misalnya, materi krusial yang hilang yaitu hilangnya konsep hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) yang menjadi tonggak judicial scrutiny atau pengawasan pengadilan bagi seluruh penilaian perlu atau tidaknya dilakukan upaya paksa dan pengujian sah atau tidak upaya paksa yang telah dilakukan, serta HPP dapat memeriksa seluruh pelanggaran hak tersangka. Konsep progresif tersebut hilang dalam draft 2025.

Draft RKUHAP saat ini menghilangkan materi-materi progresif yang dimuat dalam perjalanan panjang pembahasan RKUHAP dari 2004 hingga 2012. Materi lainnya seperti kepastian tindak lanjut laporan pidana untuk bisa diadukan ke Penuntut Umum, adanya habeas corpus pasca ditangkap orang harus dihadapkan ke hakim, batas waktu penahanan sebelum persidangan, hingga seluruh upaya paksa yang harus dilakukan atas izin hakim  yang setidaknya menjamin akuntabilitas dan meminimalisir monopoli diskresi penyidik.

Ketiga, Draft RKUHAP saat ini tidak mengakomodir sembilan isu krusial yang perlu masuk dalam RKUHAP yang menjadi tuntutan koalisi. Sembilan materi tersebut mulai dari 1) kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana, 2) mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny), 3) standar upaya paksa berdasarkan perlindungan HAM, 4) akuntabilitas teknik investigasi khusus, 5) peran advokat dan jaminan keberimbangan proses peradilan pidana, 6) sistem hukum pembuktian dan alat bukti, 7) aturan terkait sidang elektronik dan jaminan asas peradilan terbuka untuk umum, 8) akuntabilitas penyelesaian perkara diluar persidangan, hingga 9) jaminan pemenuhan hak-hak tersangka, saksi, korban kelompok rentan dan disabilitas.

Artikel lain

DPR Kritisi Kebijakan Prabowo Hapus Kuota Impor

Sarasehan Ekonomi, Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor dan Soroti Pertek Kementerian

Kecelakaan Lalin Turun 30 Persen Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2025