Ia menegaskan bahwa RUU PPRT akan menjadi payung hukum yang bisa melindungi PRT dari tindakan kekerasan dan penyiksaan.
“Presiden Prabowo dan DPR pada 1 Mei menjanjikan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Desember belum terjadi. Dan masih ada 1 pimpinan DPR yang berusaha menahan pembahasan. Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain,” ungkapnya.
Menurut Lita, pengesahan RUU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi penegakan hak asasi pekerja rumah tangga yang selama ini dianggap marjinal dan bukan penopang ekonomi utama.
Hari HAM tahun 2025 ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT berharap pimpinan DPR melihat PRT juga mempunyai HAM, salah satunya dengan perlindungan hukum.
“Dan pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan bukan menjadi agen perbudakan modern,” pungkasnya. (Rep-Has)






