RIENEWS.COM – Perselisihan hubungan industrial jurnalis Miftah Faridl dengan CNN Indonesia, berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Manajemen CNN Indonesia menempuh upaya kasasi ke MA, atas putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 April 2025.
Anggota Tim Pendamping Hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati menjelaskan, CNN Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 April 2025.
Salawati mengatakan, tidak ada hal baru di dalam memori kasasi CNN Indonesia.
“Mereka mengulang-ulang dalil yang sebenarnya sudah dipatahkan dalam proses mediasi di Disnaker Surabaya dan PHI lalu. Misalnya, mereka masih menggunakan istilah penyesuaian dan tidak mengakui yang mereka lakukan adalah pemotongan upah sepihak,” kata Salawati dalam keterangan pers pada Rabu, 14 Mei 2025.
Menelaah memori kasasi CNN Indonesia, Salawati menyoroti poin dalam memori kasasi CNN Indonesia, mengatakan, tidak perlu meminta persetujuan pekerja untuk memotong upah yang mereka sebut sebagai penyesuaian.
Artikel lain
Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl
Wagub Sumut Surya Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Tangani Masalah Jalan
ICMI se-Indonesia Serentak Gelar Potong Hewan Qurban Iduladha 1446 H