Dengan melibatkan banyak pihak, Dave berharap RUU Penyiaran bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran, baik itu konten kreator, pembuat film atau lainnya.
“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelas Politisi Fraksi partai Golkar ini.
Revisi UU Penyiaran dilatari perkembangan digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) juga terestrial itu berkembang seperti ini. Dave mengungkapkan, waktu pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan hal tersebut.
Artikel lain
Pansus Haji Telisik Pengalihan 10 Ribu Kuota Tambahan Haji Reguler
Forum Penyelamat Media dan Demokrasi: Batalkan RUU Penyiaran
Hari PRT Internasional, Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT
“Tetapi ketika mau pembahasan ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Hal inilah menjadi masukan dan kita putuskan untuk tunda dulu pembahasannya,” punghkas Dave. (Rep-02)
Sumber: DPR RI