RIENEWS.COM – Bertepatan pada hari ini, Minggu, 16 Juni 2024, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menggelar aksi memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional atau International Domestic Workers Day (IDWD), di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam aksinya, massa menyerukan DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-udang.
“Ini sudah 20 tahun kami menyerukan ini. Di sini kami berteriak, di depan pintu DPR, sahkan RUU PPRT,” kata Yuni Sri, salah seorang PRT dalam aksi di depan Gedung DPR RI.
Para PRT melakukan aksi dengan membawa berbagai poster bertuliskan desakan pengesahan RUU PPRT. Aksi yang berlangsung di DPR ini dihadiri dan digagas puluhan PRT yang tergabung Jala PRT.
Hari PRT Internasional, pertama kali dicetuskan tahun 2011 yang ditandai dengan pengesahan Konvensi ILO No. 189 untuk pekerjaan yang layak untuk PPRT dan menetapkan hukum perburuhan internasional untuk pekerja rumah tangga. Sejak itu, pekerja rumah tangga memperingati tanggal 16 Juni sebagai hari pekerjaan PRT seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia.
Dalam siaran pers Jala PRT, menyebutkan walaupun sudah diperingati sebagai Hari PRT Internasional, namun nasib PRT di Indonesia masih jauh panggang dari api. Padahal dunia saat ini sedang mengkampanyekan penghormatan terhadap care worker atau kerja-kerja perawatan, yang salah satunya dilakukan oleh PRT.
Banyak kerja-kerja perawatan perempuan yang selama ini tak pernah dianggap sebagai kerja, salah satunya kerja sebagai PRT di rumah yang tak diakui sebagai kerja.
Negara harusnya bertanggung jawab dalam permasalahan ini, sebab melalui kekuasannya, negara seringkali menjadikan perempuan sebagai alat politik, seperti PRT yang diminta sebagai care worker, tapi tak dianggap sebagai pekerja.
Care work adalah kerja yang sangat memakan waktu, tapi tidak diapresiasi selayaknya. Ini bisa dilihat contohnya dari kerja-kerja PRT yang selama ini bekerja merawat rumah, merawat orang-orang di rumah, tetapi hanya ditempatkan pada jabatan rendah dan dibayar murah.
Empat Kekerasan Dialami PRT
Pemetaan yang dikeluarkan Jala PRT di tahun 2024, menunjukkan, PRT di Indonesia masih mengalami empat kekerasan dan intimidasi kerja.
Artikel lain
RUU PPRT Mengatur PRT yang Direkrut Langsung dan Lewat Penyalur
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR
RUU PPRT Ditunda Puan, PRT Ancam Mogok Makan
Pertama, bekerja dalam situasi perbudakan; kedua, hidup dalam situasi pelecehan; ketiga, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial, dan; keempat, rentan menjadi korban trafficking. Selebrasi dan klaim sebagai negara yang memberikan perlindungan pada pekerja sangat jauh dari situasi sebenarnya.
Hal ini bisa dilihat dari tidak disahkannya RUU PPRT sampai akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024.
RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun dan DPR masih tidak mau mengakui PRT sebagai pekerja dan mengesahkannya RUU PPRT menjadi UU. Padahal sebagai pekerja, para PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara.
Berdasarkan Rapid Assesment yang dilakukan oleh Jala PRT, jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Dan berdasarkan survey International Labour Organisation (ILO) tahun 2015, terdapat 4,5 juta PRT lokal yang bekerja di dalam negeri.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini mengungkapkan situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari pekerja dan diakui kerja-kerjanya sebagai care worker.
“Ini bisa dilihat dari banyaknya persoalan yang dialami PRT seperti upah tidak dibayar, sulit mendapatkan jaminan kesehatan dan tenaga kerja,” kata Lita Anggraini.
Dalam hal upah, PRT masih jauh sekali dari perlindungan dengan upah dari berbagai wilayah kota besar di antaranya Medan, Lampung, DKI Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Makassar berkisar 20-30 persen dari UMR.
“Artinya mayoritas PRT hidup dalam garis kemiskinan dan bahkan tidak bisa mengakses perlindungan sosial dan mendapatkan hak dasar ketenagakerjaan,” kata Lita.
Dalam memperingati Hari PRT Internasional, 16 Juni 2024, Jala PRT menyatakan sikap, menuntut DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
Artikel lain
Toron, Tradisi Mudik Masyarakat Madura Menjelang Iduladha
Cak Imin: Timwas Haji DPR Putuskan Pansus Haji 2024
Bukukan Pertumbuhan Laba Bersih 30 Persen Infomedia Kembangkan Teknologi 3A
Mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusional, administratif dan juga hukum pada DPR agar segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT. Mengajak publik menyerukan Hari PRT internasional 16 Juni sebagai hari perlindungan dan bentuk penghormatan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan para perempuan khususnya PRT. (Rep-02)






