Dua; Mengutuk keras penembakan yang sesungguhnya merupakan pembantaian dan aksi teroris yang sangat biadab serta permusuhan terhadap umat Islam, apapun motifnya dan siapapun pelakunya.
Tiga; Mendesak Pemerintah Selandia Baru agar segera mengusut tuntas motif dan pelaku pembantaian maupun dalangnya serta memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Pemerintah Selandia Baru agar meningkatkan keamanan dan melindungi seluruh warga negara khususnya umat Islam agar dapat hidup damai dan menjalankan ajaran agama dengan aman.
Empat; Mengapresiasi pernyataan tegas dan sikap cepat Pemerintah Indonesia yang mengambil langkah diplomatis dan mendesak agar segera melakukan langkah-langkah diplomasi lebih lanjut dan tindakan kemanusiaan untuk membantu, mengevakuasi, dan menyelamatkan warga Indonesia yang menjadi korban.
Lima; Menghimbau umat Islam Indonesia untuk bersikap tenang, tidak membuat pernyataan yang memperkeruh suasana, dan melakukan langkah–langkah yang kontra produktif. Umat Islam Indonesia hendaknya menggalang solidaritas dan melakukan doa bersama untuk keselamatan dan mendukung perjuangan dakwah Muslim di Selandia Baru.
Nasrun Min Allah wa fathun qarib. (Rep-02 | Rel)