SUMUT  

Soal Klaim Tanah Ulayat Adat dalam TMKH 480 Hektar, Bupati-Wabup Karo Temui Dirjen PKTL Kementerian LHK

Dirjen PKTL Kementerian LHK, Ruandha Agung Sugardiman menerima kedatangan Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wabup Karo Cory Sriwaty Sebayang di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 26 Maret 2021. [Foto Ist | Rienews]

Baca Juga:

Terapkan SIPD, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Puji Duet Kepemimpinan Terkelin dan Cory

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1.300 Meter

Dirjen PKTL menyarankan agar dibentuk tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah-penyediaan lahan usaha tani (LUT) untuk warga Relokasi Tahap III, dampak erupsi Gunung Sinabung, di Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Terkait klaim tanah ulayat, Ruandha menyatakan, hal ini peran PSKL yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan.

Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang sepakat dengan Dirjen PKTL Kementerian LHK.

“Bahwa itu adalah urusan Pemda Karo sesuai ketentuan. Kedepannya Pemda Karo akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendorong penegakkan hukum dalam menjalankan program pemerintah,” pungkasnya. (Rep-01)